Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Tjg PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong ABDUL KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA ADHI NURRAHMANPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong
Tergugat
NoNama
1ABDUL KADIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.614.113,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang (SPH) No: 89141511/7284/01/2022 tgl. 11 januari 2022 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT yang tidak melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp.203.614.113,- (Dua Ratus Tiga Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah)dan / atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Meyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) atas harta tidak bergerak TERGUGAT denganbuktikepemilikanberupaSHM No. 00388 Desa/Kelurahan Lumbang Kec. Muara Uya Kab.Tabalong atas nama ABDUL KADIR
  7. Menghukum TERGUGAT untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan (ConservatoirBeslag) diatas dan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar wajar kepada pihak lain;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayaruangpaksa (dwangsom) sebesarRp.500.000,- (lima ratusriburupiah) per harikepada PENGGUGAT apabilalalaidalammelaksanakanputusanini yang telahberkekuatanhukumtetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuktundukdanpatuhpadaputusanini;
  10. Menyatakanputusandalamperkarainidapatdijalankanterlebihdahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipunadaupaya banding, kasasi, keberatanmaupunverzet;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak