| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada Akta Kelahiran Nomor 6309-LT-16042021-0011, dari “AHMAD HAFI” menjadi “AHMAD HAFI BADALI”;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, setelah menerima salinan penetapan ini, untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran anak Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|