| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa keberadaan Tergugat bernama NOVIE SULYANA SANDY tidak diketahui (in absentia);
- Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli tanah Antara Tergugat dan Turut Tergugat I Tanggal 28 April 2020 seluas 353 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 222 Tahun 1990 tersebut yang terletak di Jalan Jenderal Basuki Rahmat RT.12B , Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan / Gang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bahrani
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bahriah
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hairil
- Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli tanah Antara Pengugat dan Turut Tergugat I Tanggal 15 Maret 2021 seluas 157 m2 tersebut yang terletak di Jalan Jenderal Basuki Rahmat RT.12B , Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan
dengan Batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan / Gang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Erwan Hamsani
- Sebelah Timur berbatasan dengan Achmad Effendi
- Sebelah Barat berbatasan dengan H. Rumansyah
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 222 Tahun 1990 yang semula atas nama Tergugat (NOVIE SULYANA SANDY) menjadi nama Penggugat (MUHAMAD HAERUDDIN);
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat digunakan sebagai dasar administratif di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong (BPN) untuk proses balik nama sertifikat;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 222 Tahun 1990 yang semula atas nama Tergugat (NOVIE SULYANA SANDY) menjadi nama Penggugat (MUHAMAD HAERUDDIN);
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |