Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
NORMAN NAZIMI Bin RIDUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1195 /O.3.16/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMAN NAZIMI Bin RIDUAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Adv. CHANDRA SAPUTRA JAYA, SH, MH, SEDAM, SH.MH, SURIYONO, SH,MH, Alparzi, S.H., Agus Setiawan, S.H., Widi Khairul Indrawan, S.H., Exy Setyawati, S.H., Hardiansyah, S.H.NORMAN NAZIMI Bin RIDUAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa NORMAN NAZIMI Bin RIDUAN pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar Pukul 10.00 WITA atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD NAWAWI Als CUPAK Bin AMIR HASAN (Alm.) di Desa Teluk Buluh, RT.04, Kec. Banjang, Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tanjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Terdakwa di tahan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung dan sebagian besar saksi berada lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung dari pada Pengadilan Negeri Amuntai, telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 09.00 WITA, berawal saat terdakwa NORMAN NAZIMI Bin RIDUAN dihubungi via telepon oleh PESAWAT (DPO) sambil  untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “Ambil Barang (narkotika jenis Sabu-sabu) sama MUHAMMAD NAWAWI, Antarkan Kekarangan Putih”, lalu Terdakwa menyetujuinya dengan menjawab “OK”. Kemudian, Terdakwa langsung menuju ke rumah Saksi MUHAMMAD NAWAWI Als CUPAK Bin AMIR HASAN (Alm.) yang beralamat di Desa Teluk Buluh, RT.04, Kec. Banjang, Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi MUHAMMAD NAWAWI Als CUPAK Bin AMIR HASAN (Alm.) sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi MUHAMMAD NAWAWI Als CUPAK Bin AMIR HASAN (Alm.) (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Saksi MUHAMMAD NAWAWI langsung menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merek LA ice warna ungu yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu membawa pulang narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa menuju ke Desa Karangan Putih Rt 02 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersbeut kepada PESAWAT (DPO)
  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, Saksi HAMID Bin SAYUTI dan Saksi SANDY MAULANA Bin SYAHRUNI yang merupakan Satresnarkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi dari adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Desa Karangan Putih R.02 Kec. Kelua, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut sesampainya Saksi HAMID dan Saksi SANDY MAULANA di Desa Karangan Putih sekitar pukul 11.00 WITA, Saksi HAMID dan Saksi SANDY MAULANA mengamankan Terdakwa dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi nrakotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,53 (sembilan koma lima tiga) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Ice warna ungu dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO waarna biru. Lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.PBB/28.b/IV/Res.4.2/2026/Res.Narkoba tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh ANDI PRAKTEKNJO, S.H. a.n. Kepala Kepolisian Resor Tabalong Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,53 (Sembilan Koma Lima Tiga) Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Polres Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/28.b/IV/2026/Res.Narkoba tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh ANDI PRAKTEKNJO, S.H. a.n. Kepala Kepolisian Resor Tabalong Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu:
  • Sebelum disisihkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,53 (Sembilan Koma Lima Tiga) Gram, setelah disisihkan dengan berat bersih 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram guna pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, kemudian disishkan dengan berat bersih 0,01 (Nol Koma Nol Satu) gram guna pemeriksaan screening, disisihkan kembali dengan berat bersih 9,5 (Sembilan Koma Lima) gram guna pembuktian di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 0464/NNF/2026 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA ,S. Si dan CHARLES.M. PANJAITAN, S.H., M.M. serta diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel dengan Kesimpulan berdasarakan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik barang bukti nomor 0749/2026/NF berupa kristal warna putih dengan berat bersih 0,2 (Nol Koma Dua) Gram mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i bukan tanaman

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Telah Diubah Pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa NORMAN NAZIMI Bin RIDUAN Pada hari pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Karangan Putih R.02 Kec. Kelua, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026, Saksi HAMID Bin SAYUTI dan Saksi SANDY MAULANA Bin SYAHRUNI yang merupakan Satresnarkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi dari adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Desa Karangan Putih R.02 Kec. Kelua, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi tersebut sesampainya Saksi HAMID dan Saksi SANDY MAULANA di Desa Karangan Putih sekitar pukul 11.00 WITA, Saksi HAMID dan Saksi SANDY MAULANA mengamankan Terdakwa dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi nrakotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,53 (sembilan koma lima tiga) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Ice warna ungu dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru. Lalu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kepolisian Resor Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor Sp.PBB/28.b/IV/Res.4.2/2026/Res.Narkoba tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh ANDI PRAKTEKNJO, S.H. a.n. Kepala Kepolisian Resor Tabalong Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisi yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,53 (Sembilan Koma Lima Tiga) Gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Polres Tabalong yang didasarkan pada Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/28.b/IV/2026/Res.Narkoba tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh ANDI PRAKTEKNJO, S.H. a.n. Kepala Kepolisian Resor Tabalong Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong, telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti berupa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu:
  • Sebelum disisihkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,53 (Sembilan Koma Lima Tiga) Gram, setelah disisihkan dengan berat bersih 0,02 (Nol Koma Nol Dua) gram guna pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, kemudian disishkan dengan berat bersih 0,01 (Nol Koma Nol Satu) gram guna pemeriksaan screening, disisihkan kembali dengan berat bersih 9,5 (Sembilan Koma Lima) gram guna pembuktian di pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 0464/NNF/2026 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA ,S. Si dan CHARLES.M. PANJAITAN, S.H., M.M. serta diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel dengan Kesimpulan berdasarakan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik barang bukti nomor 0749/2026/NF berupa kristal warna putih dengan berat bersih 0,2 (Nol Koma Dua) Gram mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya