| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas Hutang kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Hutangnya agar Menyerahkan Jaminan berupa rumah tempat tinggal Tergugat seuai dengan Perjanjian kesepakatan kepada Penggugat;
6. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Tanjung berkenan mengabulkannya. |