| Dakwaan |
Primair
--------Bahwa terdakwa ERWIN SULISTYO Als. ERWIN Bin Alm. HARYONO, pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 beralamat di Gunung Batu RT. 01 Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, “mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa datang untuk menemui saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS ke Warung sekaligus tempat milik Adik kandung saksi bernama JUMIATI beralamat di Gunung Batu RT. 01 Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS mempersilahkan terdakwa untuk santai dikamar saksi dan selama dikamar saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS terdakwa juga meminjam handphone merk oppo A5x warna biru milik saksi yang digunakannya untuk bermain game, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 pukul 05.00 Wita terdakwa melakukan perbuatan pencurian, disaat saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS serta saksi yang lainnya masih pada tidur, terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk oppo A5x warna hitam milik saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS yang sebelumnya sudah dalam penguasaan terdakwa kemudian sebelum terdakwa meninggalkan diri dari warung saksi JUMIATI dan terdakwa sudah mengambil kunci motor milik saksi JUMIATI secara diam diam, dan terdakwa juga mencuri tabung gas Elpiji 3 yang terletak di warung milik Saksi JUMIATI, selanjuntya terdakwa mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha MIO M3 warna Hijau Hitam No.Pol KH 5837 BV milik korban JUMIATI yang terparkir dihalaman depan warung saksi JUMIATI;
- Kemudian setelah terdakwa berhasil membawa barang-barang curian tersebut, terdakwa pergi berkeliling Area tanjung mencari warung yang buka untuk menjual 2 (dua) buah tabung gas Elpiji 3 kg hasil curian tersebut, dan pada jam 08.00 wita didaerah Hikun Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan terdakwa menemukan warung yang buka, selanjutnya terdakwa menawarkan kepada ibu penjaga warung yaitu Saksi ROHANIAH, yang mana saat itu terdakwa mengakui 2 (dua) buah tabung gas Elpiji 3 kg tersebut adalah milik terdakwa, terdakwa memohon untuk kepada ibu pemilik warung untuk mau membeli 2 (dua) buah tabung gas Elpiji 3 kg dengan alasan memerlukan uang secepatnya, kemudian ibu pemilik warung mau membeli 2 (dua) buah tabung gas Elpiji 3 kg yang terdakwa tawarkan sepakat dengan harga Rp. 327.000 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang mana terdakwa menerima uang dengan uang cash/tunai, kemudian terdakwa pergi ke arah taman Expo Tanjung, ketika berada dilampu merah terdakwa diamankan oleh saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS beserta saksi PANGELA Als. ANCAU, yang mana saat terdakwa diamankan terhadap barang yang terdakwa curi yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna Hijau Hitam No.Pol KH 5837 BV dan 1 (satu) buah handphone merk oppo A5x warna biru malam masih dalam penguasaan terdakwa;
- Adapun barang bukti yang dicuri terdakwa adalah :
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio, warna Hijau, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MH3SE8860HJ180701, nomor mesin : E3R2E1644936, nomor polisi : KH 5837 BV;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5x, tipe. CPH2725, warna Biru Malam, IMEI 1 : 865349073518958, IMEI 2 : 865349073518941;
- 2 (dua) buah tabung Gas Elpiji 3 Kg dengan rincian : 1 (satu) tabung gas yang berisi dan 1 (satu) tabung gas yang kosong.
- Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ERWIN SULISTYO Als. ERWIN Bin Alm. HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------
Subsidair
--------Bahwa terdakwa ERWIN SULISTYO Als. ERWIN Bin Alm. HARYONO, pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 05.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 yang beralamat di Gunung Batu RT. 01 Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, “mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa datang untuk menemui saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS ke Warung sekaligus tempat milik Adik kandung saksi bernama JUMIATI beralamat di Gunung Batu RT. 01 Kel. Mabuun, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, kemudian saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS mempersilahkan terdakwa untuk santai dikamar saksi dan selama dikamar saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS terdakwa juga meminjam handphone merk oppo A5x warna biru miliknya yang digunakannya untuk bermain game oleh terdakwa, kemudian pada hari kamis tanggal 2 April 2026 pukul 05.00 wita terdakwa melancarkan aksinya untuk mencuri disaat saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS serta saksi yang lainnya masih pada tidur, adapun terdakwa mencuri 1 (satu) buah handphone merk oppo A5x warna hitam milik JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS, kemudian terdakwa juga mencuri 2 (dua) buah tabung gas Elpiji 3 kg terletak di warung, selanjuntya terdakwa juga mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha MIO M3 warna Hijau Hitam No.Pol KH 5837 BV milik saksi JUMIATI yang terparkir dihalaman depan dengan menggunakan kunci sepeda motor yang terdakwa dapatkan didalam kamar korban;
- Bahwa pada jam 08.00 wita didaerah Hikun Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan terdakwa menawarkan kepada ibu penjaga warung yaitu saksi ROHANIAH, dengan alasan memerlukan uang secepatnya, kemudian ibu pemilik warung mau membeli 2 (dua) buah tabung gas Elpiji 3 kg yang terdakwa tawarkan sepakat dengan harga Rp. 327.000 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang mana terdakwa menerima uang dengan uang cash/tunai, kemudian terdakwa pergi ke arah taman Expo Tanjung.
- Selanjutnya ketika terdakwa berada dilampu merah langsung diamankan oleh saksi JAILANI Als IJAI Bin Alm. YUNUS beserta saksi PANGELA Als. ANCAU, yang mana saat terdakwa diamankan terhadap barang yang terdakwa curi yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna Hijau Hitam No.Pol KH 5837 BV dan 1 (satu) buah handphone merk oppo A5x warna biru malam masih dalam penguasaan terdakwa;
- Adapun barang bukti yang dicuri terdakwa adalah :
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio, warna Hijau, tahun pembuatan 2017, nomor rangka : MH3SE8860HJ180701, nomor mesin : E3R2E1644936, nomor polisi : KH 5837 BV;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5x, tipe. CPH2725, warna Biru Malam, IMEI 1 : 865349073518958, IMEI 2 : 865349073518941;
- 2 (dua) buah tabung Gas Elpiji 3 Kg dengan rincian : 1 (satu) tabung gas yang berisi dan 1 (satu) tabung gas yang kosong.
- Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6.000.000 (Enam juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ERWIN SULISTYO Als. ERWIN Bin Alm. HARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------ |