Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
2.TIA MEIFIDA, S.H.
KABRIYATUL HUDA Alias SANUIT Bin BASTARI .Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-846/O.3.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
2TIA MEIFIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KABRIYATUL HUDA Alias SANUIT Bin BASTARI .Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT Bin BASTARI(Alm), pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sekitar desa simpung layung Kec. Muara uya Kab. Tabalong Prov. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 wita terdakwa ada menghubungi sdr UCUL MARINDI(DPO) via telpon dengan aplikasi whatsapp dengan tujuan ingin membeli Narkotika jenis sabu – sabu, bahwa dalam perbincangan di whatsapp tersebut terdakwa ada memesan 2 ½ (Dua Setengah) kantong narkotika jenis sabu – sabu seharga Rp. 18.250.000 (Delapan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
  • Kemudian Keesokan Harinya pada hari senin tanggal 23 februari 2026 skj. 17.00 wita terdakwa ada di chat whatsapp oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal, dimana isi chat tersebut memberitahukan tempat dimana barang (sabu) tersebut diletakkan yaitu di pinggir jalan desa simpung layung Kec. Muara uya Kab. Tabalong Prov. Kalsel dengan terbungkus bekas bumbu sayur rayco, kemudian terdakwa langsung menuju tempat tersebut. Setelah terdakwa berhasil mengambilnya terdakwa langsung pulang dan menyimpannya dalam wadah bekas pupur warna hitam, dan saat dirumah sabu yang telah di beli terdakwa sempat terdakwa konsumsi serta terdakwa jual kepada orang lain;
  • Bahwa dalam pembelian narkotika gol I jenis sabu sebanyak 2  (dua) kantong ½  (setengah) tersebut  dengan harga Rp. 18.250.000,- (Delapan belas dua ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa masih berhutang, pembayaran dilakukan bilamana sabu – sabu tersebut sudah habis dijual oleh terdakwa akan disetorkan kepada sdr. UCUL MARINDI (DPO).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 17.00 wita, berdasarkan laporan masyarakat dilakukan  petugas kepolisian mengamankan terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT di sebuah rumah beralamat Desa Uwie Rt. 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan sebelum diamankan, petugas melihat terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT Membuang/melempar sesuatu di sekitar pekarangan rumahnya yang mana benda yang dilempar terdakwa adalah  sebuah wadah warna hitam yang berisi 3 (Tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik terdakwa serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT bin BASTAR(Alm).
  • Kemudian ditemukan barang bukti dari terdakwa KABRIYATUL HUDA berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan adalah 12, 06 (Dua belas koma nol enam) gram, 1 (satu) bauh sekop sedotan, 1 (satu) Pack Plastik Klip, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) Buah wadah warna Hitam, 1 (satu) Buah Handphone merk Redmi Warna Hitam dan Uang tunai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Uang tunai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) merupakan keuntungan menjual sabu oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0049 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT Bin BASTARI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT Bin BASTARI(Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

 

Subsidair

--------Bahwa terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT Bin BASTARI(Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah beralamat Desa Uwie Rt. 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 menindak lanjut laporan masyarakat bahwa maraknya transaksi peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kec. Muara Uya Kab. Tabalong dilakukan penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, sekitar jam 17.00 wita petugas berhasil mengamankan terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT di sebuah rumah beralamat Desa Uwie Rt. 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan sebelum diamankan, petugas melihat Sdr. KABRIYATUL HUDA Als SANUIT Membuang/melempar sesuatu di sekitar pekarangan rumahnya, kemudian berjarak 5 meter dari samping rumah terdakwa petugas menemukan sebuah wadah warna hitam yang berisi 3 (Tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu milik terdakwa serta dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT bin BASTAR(Alm).
  • Kemudian ditemukan barang bukti dari terdakwa KABRIYATUL HUDA berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan adalah 12, 06 (Dua belas koma nol enam) gram, 1 (satu) bauh sekop sedotan, 1 (satu) Pack Plastik Klip, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) Buah wadah warna Hitam, 1 (satu) Buah Handphone merk Redmi Warna Hitam dan Uang tunai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan adalah 12, 06 (Dua belas koma nol enam) gram, 1 (satu) bauh sekop sedotan, 1 (satu) Pack Plastik Klip, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) Buah wadah warna Hitam, 1 (satu) Buah Handphone merk Redmi Warna Hitam dan Uang tunai Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) adalah milik terdakwa karena pada saat penggeledahan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan  terdakwa KABRIYATUL HUDA;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru dengan Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0049 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT Bin BASTARI (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa KABRIYATUL HUDA Als SANUIT Bin BASTARI(Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Subsidair Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya