| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HARTINUDIN, S.H | Arni | | 2 | HARTINUDIN, S.H | Majidi | | 3 | HARTINUDIN, S.H | Tabrani | | 4 | HARTINUDIN, S.H | Sam'ani | | 5 | HARTINUDIN, S.H | Jaino alias Jainul | | 6 | HARTINUDIN, S.H | Harun | | 7 | HARTINUDIN, S.H | Jahrani | | 8 | HARTINUDIN, S.H | Jumari | | 9 | HARTINUDIN, S.H | Antung Bahriani |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SURYO ADI HANDOKO PUTRO, S.H. | Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong | | 2 | PATHUL ZENNAH, S.H. | Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong | | 3 | NORMA ZAHRIATI, S.H. | Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong | | 4 | NADIA SAFITRI, S.H. | Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang | | 5 | NADIA SAFITRI, S.H. | Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong | | 6 | PINTO ARIBOWO, S.H. | Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong | | 7 | PINTO ARIBOWO, S.H. | Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang | | 8 | PINTO ARIBOWO, S.H. | Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong | | 9 | MUHAMMAD FADHIL, S.H. | Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang | | 10 | MUHAMMAD FADHIL, S.H. | Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong | | 11 | ANGGARA SURYANAGARA | Pemerintah Kabupaten Tabalong Cq. Bupati Tabalong | | 12 | ANGGARA SURYANAGARA | Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang | | 13 | ANGGARA SURYANAGARA | Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong | | 14 | GANDHI MUCHLISIN | Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang | | 15 | GANDHI MUCHLISIN | Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong | | 16 | TIA MEIFIDA | Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang | | 17 | TIA MEIFIDA | Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong | | 18 | ANDRIAN MUHAMMAD | Pemerintah Desa Muang Cq. Kepala Desa Muang | | 19 | ANDRIAN MUHAMMAD | Komando Distrik Militer (Kodim) 1008/Tabalong, cq. Komandan Kodim 1008/Tabalong |
|
| Petitum |
Berdasarkan uraian Posita tersebut, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung agar berkenan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sebagai berikut:
Petitum Primer
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat, yakni:
- Pemerintah Kabupaten Tabalong/Tergugat I;
- Pemerintah Desa Muang/Turut Tergugat II;
- Komando Distrik Militer (Kodim 1008/Tabalong) / Turut Tergugat, sebagai pelaksana TMMD,
yang telah menggunakan dan/atau mengambil alih sebagian atau seluruh tanah milik Penggugat tanpa melalui proses pengadaan tanah yang sah, tanpa izin, tanpa musyawarah, dan tanpa ganti kerugian, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang sah menguasai dan memiliki hak atas tanah yang disengketakan, berdasarkan penguasaan nyata dan pengakuan sosial secara terus-menerus serta bukti-bukti kepemilikan tidak tertulis yang sah menurut hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil berupa :
- Hilangnya lahan produktif yang bernilai ekonomi yang digunakan untuk jalan, nilai kerugian ditaksir kehilangan tanah seluruhnya seluas 9.086 m2, dengan nilai sebesar Rp70.000.- per m2 × 9.086 m2 = Rp636.020.000,00 (enam ratus tiga puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) berdasarkan taksiran harga pasar tanah di wilayah tersebut;
- Hilangnya Tanam Tumbuh Produktif yang bernilai ekonomi diatas tanah jalan, akibat digusur atau dirobohkan, seluruhnya berjumlah Rp1.282.700.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Hilangnya Tanam Tumbuh Produktif yang bernilai ekonomi, di Kebun, diluar tanah jalan, akibat aktifitas alat berat dalam pelaksanaan proyek jalan dan mati atau tidak lagi produktif akibat lungsuran tanah jalan, seluruhnya Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lina juta rupiah)
- Kerugian immateriil berupa penderitaan psikologis, rasa ketidakadilan dan dampak sosial atas hilangnya tanah secara sepihak, sebesar Rp900.000.000,-(Sembilan ratus juta rupiah)
- Sehingga total ganti rugi yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp3.003.720.000,- (Tiga milyar tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi tersebut kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya yaitu Kantor Desa Muang yang terletak di Desa Muang RT.4, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
- Apabila Tergugat I tidak melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka:
- Tergugat I diwajibkan membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan;
- Atau dilakukan penyitaan terhadap aset milik Para Tergugat untuk pelunasan ganti rugi melalui eksekusi pengadilan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Petitum Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan menjamin perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah Penggugat serta hak atas ganti kerugian sesuai prinsip keadilan dan konstitusi. |