| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | LIA HERLIANI. S.Sos. | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong | | 2 | R. RAHMAT HIDAYAT, S.H. | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong | | 3 | Dr. ROSWANDI, S.ST., M.H | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong | | 4 | SUBEHAN RIFANI, S.ST | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong | | 5 | M. FARIS RAFI ERSA | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TaBalong |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat keterangan jual beli tanah dan Kwiitansi tertanggal 15 Maret 2007 yang isinya TERGUGAT telah Menjual sebidang Tanah kepada PENGGUGAT sebesar Rp.55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), yang terletak di jalan Tanjung Selatan 4 RT.017 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan 540 M2 dengan sertipikat nomor AM 675250 No. Hak Milik 794 No, Surat ukur 262/2000 tahun 2000 atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan tanah seluas 540 M2 dengan sertipikat nomor AM 675250 No. Hak Milik 794 No, Surat ukur 262/2000 tahun 2000 atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) di jalan Tanjung Selatan 4 RT.017 Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Faridah Nuzliani
- Sebelah Timur : Jalan Tanjung Selatan
- Sebelah Selatan : Jl. Tanjung Selatan 4
- Sebelah Barat : Kamsinor
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak/balik nama sertipikat nomor AM 675250 No. Hak Milik 794 No, Surat ukur 262/2000 tahun 2000 atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) menjadi SUSILAWATI (PENGGUGAT) ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak/balik nama sertipikat nomor AM 675250 No. Hak Milik 794 No, Surat ukur 262/2000 tahun 2000 yang semula atas nama JURIANNOR (TERGUGAT) menjadi SUSILAWATI (PENGGUGAT) ;
ATAU/SUBSIDEIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan, Atas Perhatiannya Kami ucapkan Terima Kasih. |