| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 11 Bulan Januari tahun 2026 ( dua ribu dua puluh Enam), sekira jam 21.30 terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian di Toko milik terdakwa yaitu DepotĀ semua senang kecamatan murung pudak, Kabupaten tabalong, Provinsi kalimantan selatan, memiliki miras yang disita dengan rincian merk Malaga dan Bir Bintang Kaleng dengan jumlah sebanyak 23 (dua puluh tiga) botol minuman keras dimana minuman keras tersebut diletakan dekat kulkas diruang utama milik terdakwa |