Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
MASLANI Alias LANI Bin MARJUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/O.3.16/Eoh.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASLANI Alias LANI Bin MARJUNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa MASLANI Als LANI Bin MARJUNI Bersama-sama dengan YUDI NOR TOMY Als TOMY (Daftar Pencarian Orang) Pada Hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 sekitar Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Blok Stasion Bagok Sumur, No.K.09 PT. Pertamina di Desa Sungai Pimping, Rt.07, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah Jika Niat Pelaku Telah Nyata Dari Adanya Permulaan Pelaksanaan Dari Tindak Pidana Yang Dituju, Tetapi Pelaksanaannya Tidak Selesai, Tidak Mencapai Hasil atau Tidak Menimbulkan Akibat Yang Dilarang, Bukan Karena Semata-mata Atas Kehendaknya Sendiri Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira Pukul 16.00 WITA, berawal saat Terdakwa bertemu dengan YUDI NOR TOMY Als TOMY (Daftar Pencarian Orang) dan TOMY (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil kabel listrik tembaga di lok Stasion Bagok Sumur, No.K.09 PT. Pertamina Desa Sungai Pimping, rt.07, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan berkata “Ikut kah mengambil kabel listrik tembaga?”. Kemudian Terdakwa menjawab “ya ikut” lalu TOMY (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa “nanti dekat maghrib nanti disiana sudah ada linggis yang ku tinggal”. Selanjutnya, Terdakwa terlebih dahulu Kembali kerumah Terdakwa di Desa Sungai Pimping, Rt. 06, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong untuk mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam. Setelah Terdakwa mengambil tas tersebut, Terdakwa Kembali mendatangi TOMY (DPO) untuk mengisi tas dengan 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah cutter. Kemudian Terdakwa bersama- sama TOMY (DPO) menuju ke Blok Stasion Bagok Sumur, No.K.09 dengan berjalan kaki dan TOMY (DPO) membawa tas ransel dan 1 (satu) buah karung sedangkan Terdakwa membawa 1 (satu) buah parang
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan TOMY (DPO) di Blok Stasion Bagok Sumur, No.K.09 tersebut, Terdakwa bersama-sama Sdr. TOMY langsung menggali tanah mengunakan linggis untuk mengambil kabel listrik tembaga yang tertanam di dalam tanah. Setelah Terdakwa bersama-sama TOMY (DPO) berhasil menggali tanah sedalam 0,5 (Nol Koma Lima) Meter dan sepanjang 1,5 (satu koma lima) Meter. Kemudian sekira Pukul 22.00 WITA, Terdakwa bersama-sama TOMY (DPO) mendengar suara sepeda motor security PT. Pertamina lalu Terdakwa dan TOMY (DPO) lari kedalam hutan untuk bersembunyi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal tersebut diatas, Saksi PRABOWO Als BOWO Bin GATOT RAHARJO (Alm.), Saksi UMPAK Bin ALIANSYAH, Saksi GATOT SUPANDRI Als GATOT Bin KOSIM (Alm.), Saksi MUHAMMAD HAIQAL BASYIR Als HAIQAL Bin BUSRIANSYAH dan Saksi MUHAMMAD FATQUL Als IKHSAN Bin SUBUR WIDODO mendapatkan informasi dari masyarkat terdapat 2 (dua) orang diduga mengambil kabel listrik tembaga bertempat di Blok Station Bogok Sumur No. K. 09 di Desa Sungai Pimping, Rt. 07, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong. Mendengar hal tersebut, Saksi PRABOWO, Saksi GATOT, Saksi UMPAK dn Saksi HAIQAL melakukan patroli dan sesampainya Saksi PRABOWO, Saksi GATOT, Saksi UMPAK dn Saksi HAIQAL di Stasion Bagok Sumur No. K. 09, Saksi melihat bekas galian sedalam 1,5 meter di box panel yang disekitarnya 1 (satu) buah parang berkumpang, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) buah karung. Lalu Saksi PRABOWO, Saksi GATOT, Saksi UMPAK dn Saksi HAIQAL menuggu di Blok Station Bogok Sumur No. K. 09 dan sekira pukul 23.00 WITA Saksi PRABOWO, Saksi GATOT, Saksi UMPAK dn Saksi HAIQAL melihat 2 (dua) orang keluar dari tempat persembunyian didalam hutan berjalan menuju Blok Station Bogok Sumur No. K. 09. Selanjutnya Saksi PRABOWO, Saksi GATOT, Saksi UMPAK langsung mengamankan Terdakwa sedangkan YUDI NOOR TOMMY (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bersama-sama YUDI NOOR YUDI NOR TOMY Als TOMY (DPO) yang mencoba mengambil kabel 3x70Sqmm Sepanjang 40 (empat puluh) meter tanpa sepengetahuan dan seizin PT. Pertamina dengan nilai ekonomis sebesar Rp.19.167.840 (Sembilan belas juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah)

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya