| Dakwaan |
Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, Sekira jam 19.00 wita, Terdakwa MUHAMMAD ABERARI SAUQI Bin H.MUKNI (Alm) mengaku bahwa telah melakukan pencurian 1(satu) buah kulkas merk SHARP milik mes/apartemen PT.Pertamina yang berada di Jl. Gas Kel. Belimbing RT.19 Kec. Murung Pudak yang mana sebelumnya sekitar jam 09.00 wita telah dikeluarkan oleh terdakwa MUHAMMAD ABERARI SAUQI Bin H.MUKNI (Alm) dari dalam mes/apartemen PT.Pertamina dan disimpan dibawah pohon yang berada dibelakang mes/apartemen tersebut |