Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Tjg 1.I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
2.ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
MUHAMMAD AULIA ASFIANDI Bin ABDUL GANI Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-944/O.3.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE TRISNANDA BASKARA MESI, S.H.,M.H
2ANDRIAN MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AULIA ASFIANDI Bin ABDUL GANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AULIA ASFIANDI Bin ABDUL GANI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan A.Yani Tanjung-Kalteng Desa Pasar Panas Rt.04, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekitar Pukul 15.00 Wita, bertempat di Jalan A.Yani Tanjung-Kalteng Desa Pasar Panas Rt.04, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nopol DA 8260 TFB dengan perkiraan kecepatan 40 – 60 km/jam, kemudian Terdakwa melihat didepannya pengendara sepeda motor yakni saksi Irhadi Bin Hurma dengan kecepatan yang pelan karena berada di jalan turunan dengan tikungan ke kanan dan keadaan jalan basah serta ada marka jalan garis kuning utuh tanda rambu lalulintas yang tidak boleh mendahului pengendara yang di depannya, melihat hal tersebut Terdakwa tetap mendahului saksi Irhadi Bin Hurma dengan menambah kecepatan mobil yang dikemudikan dan menghidupkan klakson sebanyak 2 (dua) kali. Atas kelalaian tersebut, tanpa sadar Mobil Pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nopol DA 8260 TFB yang dikendarai Terdakwa tersebut mengalami selip ban belakang kemudian oleng ke kanan, oleng ke kiri dan oleng Kembali ke kanan sehingga Terdakwa tidak dapat mengontrolnya dengan baik. Adapun saat mobil yang dikendarai Terdakwa oleng ke kanan, terdapat 2 (dua) orang pengendara sepeda 

motor merk Honda 150 warna merah hitam Nopol DA 2575 UA yakni korban Maradona dan saksi Jahratun Alfisah Als Iyang Binti Samsudin dari arah berlawanan, kemudian karena terkejut dan tidak dapat mengontrol mobil yang dikendarai dengan baik serta mengambil jalur dari pengendara lain, Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman sehingga kecelakaan antara mobil yang Terdakwa kendarai dan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut tidak terhindarkan
-    Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terhadap korban MARADONA ialah benar telah meninggal dunia, dibuktikan dengan Visum Et Repertum dari Puskesmas Kelua yang sebagai dokter pemeriksa yaitu dr. DIAN EFRIANNISA TANJUNG SARI dengan Nomor : B-440/KES. PKM-KL/445/4/2026 tanggal 04 April 2026 dan surat penetapan sebab kematian No. Surat B-400/KES.PKM-KL/800/03/2006 tanggal 30 Maret 2026 dari Puskesmas Kelua dengan dokter pemeriksa yaitu dr. DIAN EFRIANNISA TANJUNG SARI.


-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ) sebagaimana telah diubah pada Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

DAN

KEDUA

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AULIA ASFIANDI Bin ABDUL GANI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan A.Yani Tanjung-Kalteng Desa Pasar Panas Rt.04, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekitar Pukul 15.00 Wita, bertempat di Jalan A.Yani Tanjung-Kalteng Desa Pasar Panas Rt.04, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nopol DA 8260 TFB dengan perkiraan kecepatan 40 – 60 km/jam, kemudian Terdakwa melihat didepannya pengendara sepeda motor yakni saksi Irhadi Bin Hurma dengan kecepatan yang pelan karena berada di jalan turunan dengan tikungan ke kanan dan keadaan jalan basah serta ada marka jalan garis kuning utuh tanda rambu lalulintas yang tidak boleh mendahului pengendara yang di depannya, melihat hal tersebut Terdakwa tetap mendahului saksi Irhadi Bin Hurma dengan menambah kecepatan mobil yang dikemudikan dan menghidupkan klakson sebanyak 2 (dua) kali. Atas kelalaian tersebut, tanpa sadar Mobil Pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nopol DA 8260 TFB yang dikendarai Terdakwa tersebut mengalami selip ban belakang kemudian oleng ke kanan, oleng ke kiri dan oleng Kembali ke kanan sehingga Terdakwa tidak dapat mengontrolnya dengan baik. Adapun saat mobil yang dikendarai Terdakwa oleng ke kanan, terdapat 2 (dua) orang pengendara sepeda motor merk Honda 150 warna merah hitam Nopol DA 2575 UA yakni korban Maradona dan saksi Jahratun Alfisah Als Iyang Binti Samsudin dari arah berlawanan, kemudian karena terkejut dan tidak dapat mengontrol mobil yang dikendarai dengan baik serta mengambil jalur dari pengendara lain, Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman sehingga kecelakaan antara mobil yang Terdakwa kendarai dan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut tidak terhindarkan
-    Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terhadap saksi Jahratun Alfisah Als Iyang Binti Samsudin ialah benar telah mengalami luka, dibuktikan dengan Visum Et Repertum dari Puskesmas Kelua yang sebagai dokter pemeriksa yaitu dr. DIAN EFRIANNISA TANJUNG SARI dengan Nomor : B-441/KES. PKM-KL/445/4/2026 tanggal 04 April 2026.


-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ) sebagaimana telah diubah pada Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AULIA ASFIANDI Bin ABDUL GANI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan A.Yani Tanjung-Kalteng Desa Pasar Panas Rt.04, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, sekitar Pukul 15.00 Wita, bertempat di Jalan A.Yani Tanjung-Kalteng Desa Pasar Panas Rt.04, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nopol DA 8260 TFB dengan perkiraan kecepatan 40 – 60 km/jam, kemudian Terdakwa melihat didepannya pengendara sepeda motor yakni saksi Irhadi Bin Hurma dengan kecepatan yang pelan karena berada di jalan turunan dengan tikungan ke kanan dan keadaan jalan basah serta ada marka jalan garis kuning utuh tanda rambu lalulintas yang tidak boleh mendahului pengendara yang di depannya, melihat hal tersebut Terdakwa tetap mendahului saksi Irhadi Bin Hurma dengan menambah kecepatan mobil yang dikemudikan dan menghidupkan klakson sebanyak 2 (dua) kali. Atas kelalaian tersebut, tanpa sadar Mobil Pickup merk Suzuki Carry warna hitam Nopol DA 8260 TFB yang dikendarai Terdakwa tersebut mengalami selip ban belakang kemudian oleng ke kanan, oleng ke kiri dan oleng Kembali ke kanan sehingga Terdakwa tidak dapat mengontrolnya dengan baik. Adapun saat mobil yang dikendarai Terdakwa oleng ke kanan, terdapat 2 (dua) orang pengendara sepeda motor merk Honda 150 warna merah hitam Nopol DA 2575 UA yakni korban Maradona dan saksi Jahratun Alfisah Als Iyang Binti Samsudin dari arah berlawanan, kemudian karena terkejut dan tidak dapat mengontrol mobil yang dikendarai dengan baik serta mengambil jalur dari pengendara lain, Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman sehingga kecelakaan antara mobil yang Terdakwa kendarai dan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut tidak terhindarkan
-    Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut terhadap saksi Jahratun Alfisah Als Iyang Binti Samsudin ialah benar telah mengalami luka, dibuktikan dengan Visum Et Repertum dari Puskesmas Kelua yang sebagai dokter pemeriksa yaitu dr. DIAN EFRIANNISA TANJUNG SARI dengan Nomor : B-441/KES. PKM-KL/445/4/2026 tanggal 04 April 2026.


-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ) sebagaimana telah diubah pada Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya