Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Tjg 1.ADAM RIFA'I, S.H.
2.ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
FAHRURAZI Alias ARUL Bin H. BAGAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-921/O.3.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM RIFA'I, S.H.
2ADELA FALAFIONA MAGABA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRURAZI Alias ARUL Bin H. BAGAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa FAHRURAZI Als ARUL Bin H. BAGAH pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada kurun waktu sekitar Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Jend. Basuki Rahmat RT. 12 Desa Wayau, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang dan mengadili perkara ini melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambilyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa berjalan dari rumah Terdakwa di Desa Wayau RT 03 menuju rumah Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni untuk mengamati sekitar rumah saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni di Jl. Jend. Basuki Rahmat RT. 12 Desa Wayau, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel dengan tujuan melakukan pencurian yang mana sebelumnya terdakwa sudah mengetahui bahwa rumah Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni tersebut dalam kondisi kosong
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2026 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah milik Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Bisuni dengan cara  mencongkel jendela samping rumah Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni dengan menggunakan linggis lalu Terdakwa mendorong teralis besi jendela ke arah dalam hingga jendela tersebut rusak, dan Terdakwa berhasil masuk ke rumah saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni sampai terdakwa melihat tas berwarna hitam berisi surat-surat tanah milik saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni
  • Selanjutnya terdakwa masuk ke toko sembako milik saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni yang lokasinya berada di depan rumah saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni, dan Terdakwa berhasil masuk ke toko tersebut dengan mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu terdakwa melihat 1 (satu) cctv yang terpasang di toko tersebut, terdakwa panik ketakutan sehingga Terdakwa merusak cctv merek TAPO warna putih dan kabel power connector tersebut dengan cara mencabutnya dari tempat lokasi cctv itu berada lalu membuangnya di semak-semak belakang rumah tersebut. Setelah berhasil Terdakwa melakukan pencurian di rumah milik saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa kemudian terhadap barang-barang hasil pencurian yang dilakukan oleh terdakwa, dilakukan hal-hal sebagai berikut :

 

  • 1(satu) Lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. Reg: 149/SPPFBT/WY/12/ 2022 Tanggal 15 Desember 2022 atas nama MAHRAN
  • 1(satu) lembar surat keterangan Jual Beli Tanah/ jual putus an. Mahran.
  • 1(satu) lembar Surat Pernyataan untuk menjual Hak Kepemilikan Sebidang Tanah Luas 480 m2 di desa Wayau
  • 1(satu) lembar kwitansi jual beli tanah sebesar Rp. 182.400 (seratus delapan puluh dua juta empat raus ribu rupiah) masih terdakwa simpan.
  • Uang Tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang tersebut, tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basunie

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa FAHRURAZI Als ARUL Bin H. BAGAH pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada kurun waktu sekitar Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Jend. Basuki Rahmat RT. 12 Desa Wayau, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang dan mengadili perkara ini melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa berjalan dari rumah Terdakwa di Desa Wayau RT 03 menuju rumah Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni untuk mengamati sekitar rumah saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni di Jl. Jend. Basuki Rahmat RT. 12 Desa Wayau, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel dengan tujuan melakukan pencurian yang mana sebelumnya terdakwa sudah mengetahui bahwa rumah Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni tersebut dalam kondisi kosong
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2026 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah milik Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Bisuni dengan cara mencongkel jendela samping rumah Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni dengan menggunakan linggis lalu Terdakwa mendorong teralis besi jendela ke arah dalam hingga jendela tersebut rusak, dan Terdakwa berhasil masuk ke rumah saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni sampai terdakwa melihat tas berwarna hitam berisi surat-surat tanah milik saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni
  • Selanjutnya terdakwa masuk ke toko sembako milik saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni yang lokasinya berada di depan rumah saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni, dan Terdakwa berhasil masuk ke toko tersebut dengan mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu terdakwa melihat 1 (satu) cctv yang terpasang di toko tersebut, terdakwa panik ketakutan sehingga Terdakwa merusak cctv merek TAPO warna putih dan kabel power connector tersebut dengan cara mencabutnya dari tempat lokasi cctv itu berada lalu membuangnya di semak-semak belakang rumah tersebut. Setelah berhasil Terdakwa melakukan pencurian di rumah milik saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa kemudian terhadap barang-barang hasil pencurian yang dilakukan oleh terdakwa, dilakukan hal-hal sebagai berikut :

 

  • 1(satu) Lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. Reg: 149/SPPFBT/WY/12/ 2022 Tanggal 15 Desember 2022 atas nama MAHRAN
  • 1(satu) lembar surat keterangan Jual Beli Tanah/ jual putus an. Mahran.
  • 1(satu) lembar Surat Pernyataan untuk menjual Hak Kepemilikan Sebidang Tanah Luas 480 m2 di desa Wayau
  • 1(satu) lembar kwitansi jual beli tanah sebesar Rp. 182.400 (seratus delapan puluh dua juta empat raus ribu rupiah) masih terdakwa simpan.
  • Uang Tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang tersebut, tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basunie.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-----Bahwa Terdakwa FAHRURAZI Als ARUL Bin H. BAGAH pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada kurun waktu sekitar Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Jend. Basuki Rahmat RT. 12 Desa Wayau, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung yang berwenang dan mengadili perkara ini melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa berjalan dari rumah Terdakwa di Desa Wayau RT 03 menuju rumah Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni untuk mengamati sekitar rumah saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni di Jl. Jend. Basuki Rahmat RT. 12 Desa Wayau, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong, Prov. Kalsel dengan tujuan melakukan pencurian yang mana sebelumnya terdakwa sudah mengetahui bahwa rumah Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni tersebut dalam kondisi kosong
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2026 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah milik Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Bisuni dengan cara  mencongkel jendela samping rumah Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni dengan menggunakan linggis lalu Terdakwa mendorong teralis besi jendela ke arah dalam hingga jendela tersebut rusak, dan Terdakwa berhasil masuk ke rumah saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni sampai terdakwa melihat tas berwarna hitam berisi surat-surat tanah milik saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni
  • Selanjutnya terdakwa masuk ke toko sembako milik saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni yang lokasinya berada di depan rumah saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni, Setalah Terdakwa berhasil masuk ke toko tersebut dengan mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu terdakwa melihat 1 (satu) cctv yang terpasang di toko tersebut, terdakwa panik ketakutan sehingga Terdakwa merusak cctv merek TAPO warna putih dan kabel power connector tersebut dengan cara mencabutnya dari tempat lokasi cctv itu berada lalu membuangnya di semak-semak belakang rumah tersebut. Setelah berhasil Terdakwa melakukan pencurian di rumah milik saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni terdakwa langsung pergi.
  • Bahwa kemudian terhadap barang-barang hasil pencurian yang dilakukan oleh terdakwa, dilakukan hal-hal sebagai berikut :

 

  • 1(satu) Lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. Reg: 149/SPPFBT/WY/12/ 2022 Tanggal 15 Desember 2022 atas nama MAHRAN
  • 1(satu) lembar surat keterangan Jual Beli Tanah/ jual putus an. Mahran.
  • 1(satu) lembar Surat Pernyataan untuk menjual Hak Kepemilikan Sebidang Tanah Luas 480 m2 di desa Wayau
  • 1(satu) lembar kwitansi jual beli tanah sebesar Rp. 182.400 (seratus delapan puluh dua juta empat raus ribu rupiah) masih terdakwa simpan.
  • Uang Tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basuni mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang tersebut, tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan Saksi Mahran Alias Abah Imut Bin Basunie.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya