Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Tjg Erikson Sitanggang MIRHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Tjg
Tanggal Surat Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erikson Sitanggang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widiya Jurisdiksia, S.HErikson Sitanggang
Tergugat
NoNama
1MIRHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LIA HERLIANI. S.Sos.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
2R. RAHMAT HIDAYAT, S.H.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
3Dr. ROSWANDI, S.ST., M.HBADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
4SUBEHAN RIFANI, S.STBADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
5M. FARIS RAFI ERSABADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TABALONG
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 381 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 183 Tahun 1999 tersebut yang terletak di Jalan Basuki Rahmat RT.03 Nomor 33, Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Batas-batas :
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Ramli / Arifin  ;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Karno;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Karno;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Basuki Rahmat;
  4. Menyatakan tanah seluas 381 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 183 Tahun 1999 tersebut yang terletak di Jalan Basuki Rahmat RT.03 Nomor 33, Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Batas-batas :
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Ramli / Arifin  ;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Karno;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Karno;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Basuki Rahmat;

Adalah sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 183 Tahun 1999 yang semula atas nama Tergugat (MIRHAN)  menjadi nama Penggugat (ERIKSON SITANGGANG);
  2. Memerintahkan Tergugat II untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 764 Tahun 2000 yang semula atas nama Tergugat (MIRHAN) menjadi nama Penggugat (ERIKSON SITANGGANG);
  3. Menghukum Tergugat I, tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  4. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDEIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak