| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada Akta Kelahiran Nomor 6309-LU-20032024-0004, dari “REYNDRA NOOR REZEKI” menjadi “ MUHAMMAD REYNDRA”;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, setelah menerima salinan penetapan ini, untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran anak Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|