Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Tjg 1.ASWIN DANISWARA, S.H.
2.SATRIO ALFIAN SANTOSO. S.H
MAXIMILIANUS MARIA KALBE NOKA Alias MAXI Anak dari Alm. HERONIMUS GOGI NARU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-940/O.3.16/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASWIN DANISWARA, S.H.
2SATRIO ALFIAN SANTOSO. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAXIMILIANUS MARIA KALBE NOKA Alias MAXI Anak dari Alm. HERONIMUS GOGI NARU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa MAXIMILIANUS MARIA KALBE NOKA Als MAXI Anak dari Alm. HERONIMUS GOGI NARU pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Halaman Apotek Bersaudara yang beralamat di Jalan Ir. PH. Moch. Noor RT.003, RW.001, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, saksi korban Amin Lukman als. Lukman bin alm. Ahmad bersama dengan Terdakwa Maximilianus Maria Kalbe Noka als. Maxi anak dari alm. Heronimus Gogi Naru sedang berkumpul di tempat tongkrongan “Tanjung Street Punk” yang berada di Bundaran Obor, di samping Toko Ponsel Obor 24, Kabupaten Tabalong, untuk mengamen bersama teman-temannya. Karena cuaca hujan, saksi korban bersama Terdakwa kemudian berpindah dan berkumpul di depan Apotek Dua Bersaudara yang beralamat di Jalan Ir. P.H. Moch. Noor RT. 003 RW. 001, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa pergi membeli minuman keras jenis tuak, kemudian kembali ke depan Apotek Dua Bersaudara dan meminum tuak tersebut bersama saksi korban.
  • Bahwa setelah itu, saksi korban bermaksud meminjam sepeda motor milik Terdakwa untuk pergi ke WC umum. Namun Terdakwa melarang dengan mengatakan, “Jangan, aku temani saja, jangan sendiri, posisi kamu lagi mabuk takut kenapa-kenapa.” Atas perkataan tersebut, saksi korban merasa tersinggung dan berkata, “Kamu ini pelit, sama motor saja masih hitung-hitungan.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, kalau ada apa-apa aku yang tanggung jawab.”
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, saksi korban langsung menuju sepeda motor milik Terdakwa dan menaikinya, sedangkan kunci sepeda motor masih berada pada kendaraan tersebut. Terdakwa kemudian mengikuti saksi korban dan ikut menaiki sepeda motor dari belakang. Selanjutnya antara saksi korban dan Terdakwa terjadi percekcokan yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian.
  • Bahwa ketika teman-teman saksi korban berusaha melerai perkelahian tersebut, Terdakwa terjatuh, lalu saksi korban memukul wajah Terdakwa. Akibat pukulan tersebut, Terdakwa merasa sakit hati, marah, dan timbul niat dalam diri Terdakwa untuk membalas perbuatan saksi korban.
  • Bahwa setelah perkelahian tersebut, Terdakwa tidak langsung melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, melainkan pergi meninggalkan tempat kejadian menuju rumah kakak Terdakwa yang berada di Linda Regency 5 Blok A. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa mendapati rumah dalam keadaan kosong. Dalam perjalanan dan selama berada di rumah tersebut, Terdakwa memiliki cukup waktu untuk berpikir secara tenang mengenai perbuatannya, bahkan membatalkan niatnya apabila menghendaki.
  • Bahwa meskipun demikian, setelah memikirkan kejadian sebelumnya dan merasa dendam dan marah terhadap saksi korban, Terdakwa justru memutuskan untuk kembali ke tempat kejadian guna melukai saksi korban. Sebelum kembali, Terdakwa terlebih dahulu merencanakan cara untuk menyerang saksi korban. Terdakwa sempat berpikir mencari senjata tajam, namun karena tidak menemukan senjata tersebut, Terdakwa kemudian memutuskan untuk menggunakan bahan bakar minyak agar dapat membakar tubuh saksi korban.
  • Bahwa untuk melaksanakan rencananya tersebut, sekitar pukul 21.55 Wita Terdakwa singgah di sebuah warung dan membeli 1 (satu) buah korek api serta bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 2 (dua) liter yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) botol air mineral merek Le Minerale ukuran 1,6 liter. Setelah memperoleh korek api dan bahan bakar tersebut, Terdakwa kemudian kembali menuju tempat saksi korban berada.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita, sesampainya di depan Apotek Dua Bersaudara, Terdakwa turun dari sepeda motor sambil membawa botol berisi Pertalite yang sebelumnya telah dipersiapkan. Pada saat itu saksi korban masih berada di tempat tersebut dan tidak mengetahui maksud kedatangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka tutup botol, menyalakan api dengan korek yang telah dibelinya, lalu secara sengaja dan sesuai dengan rencana yang telah dipikirkannya terlebih dahulu, Terdakwa menyiramkan bahan bakar yang telah menyala tersebut ke arah tubuh saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, api langsung mengenai tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh. Akan tetapi meskipun saksi korban telah terjatuh, Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya dengan kembali menyiramkan bahan bakar yang terbakar ke tubuh saksi korban, sehingga api semakin membesar dan membakar bagian lengan, badan, bokong, serta tungkai saksi korban. Setelah itu, Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dalam keadaan tubuh terbakar.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: B.19/RSUB/RM/445/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rinaldi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin, terhadap saksi korban Amin Lukman als. Lukman bin alm. Ahmad ditemukan hasil pemeriksaan luar berupa nyeri tekan pada bagian luka bakar disertai luka bakar pada lengan, badan, bokong, dan tungkai akibat kekerasan berupa pembakaran. Luka-luka tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami halangan dalam menjalankan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa MAXIMILIANUS MARIA KALBE NOKA Als MAXI Anak dari Alm. HERONIMUS GOGI NARU pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Halaman Apotek Bersaudara yang beralamat di Jalan Ir. PH. Moch. Noor RT.003, RW.001, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, saksi korban Amin Lukman als. Lukman bin alm. Ahmad bersama dengan Terdakwa Maximilianus Maria Kalbe Noka als. Maxi anak dari alm. Heronimus Gogi Naru sedang berkumpul di tempat tongkrongan “Tanjung Street Punk” yang berada di Bundaran Obor, di samping Toko Ponsel Obor 24, Kabupaten Tabalong, dengan tujuan untuk mengamen bersama teman-teman saksi korban. Karena pada saat itu turun hujan, saksi korban bersama Terdakwa kemudian berpindah tempat dan berkumpul di depan Apotek Dua Bersaudara yang beralamat di Jalan Ir. P.H. Moch. Noor RT. 003 RW. 001, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa pergi membeli minuman keras jenis tuak, kemudian kembali ke depan Apotek Dua Bersaudara dan selanjutnya Terdakwa bersama saksi korban meminum tuak tersebut hingga keduanya berada dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Amin Lukman als. Lukman bermaksud meminjam sepeda motor milik Terdakwa untuk pergi ke WC umum. Atas permintaan tersebut, Terdakwa mengatakan, “Jangan, aku temani saja, jangan sendiri, posisi kamu lagi mabuk takut kenapa-kenapa.” Namun saksi korban tidak menerima jawaban Terdakwa dan berkata, “Kamu ini pelit, sama motor saja masih hitung-hitungan.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, kalau ada apa-apa aku yang tanggung jawab.”
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, saksi korban langsung menuju sepeda motor milik Terdakwa dan menaikinya, sedangkan kunci sepeda motor tersebut masih berada pada kendaraan. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian mengikuti saksi korban dan turut menaiki sepeda motor tersebut dari belakang. Selanjutnya antara Terdakwa dan saksi korban terjadi percekcokan yang berlanjut menjadi perkelahian.
  • Bahwa pada saat teman-teman saksi korban berusaha melerai perkelahian tersebut, Terdakwa terjatuh. Pada saat Terdakwa dalam posisi terjatuh, saksi korban kemudian memukul wajah Terdakwa.
  • Bahwa akibat dipukul oleh saksi korban, Terdakwa merasa marah dan sakit hati, kemudian meninggalkan tempat kejadian dan pergi menuju rumah kakak Terdakwa yang berada di Linda Regency 5 Blok A. Namun sesampainya di tempat tersebut, rumah dalam keadaan kosong dan tidak ada orang di dalamnya. Selanjutnya timbul niat dalam diri Terdakwa untuk kembali ke tempat kejadian dengan maksud membalas dendam kepada saksi korban.
  • Bahwa dalam perjalanan kembali menuju tempat kejadian, Terdakwa sempat berpikir untuk mencari senjata tajam guna melukai saksi korban, namun Terdakwa tidak menemukan senjata tajam. Kemudian ketika melewati sebuah warung, Terdakwa melihat bahan bakar minyak dan pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk membakar saksi korban.
  • Bahwa sekitar pukul 21.55 Wita, Terdakwa singgah di sebuah warung dan membeli 1 (satu) buah korek api serta bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 2 (dua) liter yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) botol air mineral merek Le Minerale
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa kembali ke depan Apotek Dua Bersaudara tempat saksi korban masih berada. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung turun dari sepeda motor sambil membawa botol yang berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite. Selanjutnya Terdakwa membuka tutup botol tersebut, kemudian menyalakan api menggunakan korek yang telah dibelinya, lalu secara sengaja dan dengan maksud untuk melukai saksi korban, Terdakwa menyiramkan bahan bakar yang telah menyala tersebut ke arah tubuh saksi korban Amin Lukman als. Lukman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, api langsung mengenai tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh. Namun meskipun saksi korban telah terjatuh, Terdakwa tetap menyiramkan bahan bakar yang terbakar tersebut ke tubuh saksi korban, sehingga api semakin membesar dan membakar bagian lengan, badan, bokong, serta tungkai saksi korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa kemudian meninggalkan saksi korban dalam keadaan tubuh terbakar dan mengalami luka-luka berat.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: B.19/RSUB/RM/445/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rinaldi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin, terhadap saksi korban Amin Lukman als. Lukman bin alm. Ahmad ditemukan hasil pemeriksaan luar berupa nyeri tekan pada bagian luka bakar disertai luka bakar pada lengan, badan, bokong, dan tungkai akibat kekerasan berupa pembakaran. Luka-luka tersebut telah mengakibatkan saksi korban mengalami halangan dalam menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

-----------Bahwa MAXIMILIANUS MARIA KALBE NOKA Als MAXI Anak dari Alm. HERONIMUS GOGI NARU pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Halaman Apotek Bersaudara yang beralamat di Jalan Ir. PH. Moch. Noor RT.003, RW.001, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, saksi korban Amin Lukman als. Lukman bin alm. Ahmad bersama dengan Terdakwa Maximilianus Maria Kalbe Noka als. Maxi anak dari alm. Heronimus Gogi Naru sedang berkumpul di tempat tongkrongan “Tanjung Street Punk” yang berada di Bundaran Obor, di samping Toko Ponsel Obor 24, Kabupaten Tabalong, untuk mengamen bersama teman-temannya. Karena cuaca hujan, saksi korban bersama Terdakwa kemudian berpindah dan berkumpul di depan Apotek Dua Bersaudara yang beralamat di Jalan Ir. P.H. Moch. Noor RT. 003 RW. 001, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa pergi membeli minuman keras jenis tuak, kemudian kembali ke depan Apotek Dua Bersaudara dan meminum tuak tersebut bersama saksi korban.
  • Bahwa setelah itu, saksi korban bermaksud meminjam sepeda motor milik Terdakwa untuk pergi ke WC umum. Namun Terdakwa melarang dengan mengatakan, “Jangan, aku temani saja, jangan sendiri, posisi kamu lagi mabuk takut kenapa-kenapa.” Atas perkataan tersebut, saksi korban merasa tersinggung dan berkata, “Kamu ini pelit, sama motor saja masih hitung-hitungan.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, kalau ada apa-apa aku yang tanggung jawab.”
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, saksi korban langsung menuju sepeda motor milik Terdakwa dan menaikinya, sedangkan kunci sepeda motor masih berada pada kendaraan tersebut. Terdakwa kemudian mengikuti saksi korban dan ikut menaiki sepeda motor dari belakang. Selanjutnya antara saksi korban dan Terdakwa terjadi percekcokan yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian.
  • Bahwa ketika teman-teman saksi korban berusaha melerai perkelahian tersebut, Terdakwa terjatuh, lalu saksi korban memukul wajah Terdakwa. Akibat pukulan tersebut, Terdakwa merasa sakit hati, marah, dan timbul niat dalam diri Terdakwa untuk membalas perbuatan saksi korban.
  • Bahwa setelah perkelahian tersebut, Terdakwa tidak langsung melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, melainkan pergi meninggalkan tempat kejadian menuju rumah kakak Terdakwa yang berada di Linda Regency 5 Blok A. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa mendapati rumah dalam keadaan kosong. Dalam perjalanan dan selama berada di rumah tersebut, Terdakwa memiliki cukup waktu untuk berpikir secara tenang mengenai perbuatannya, bahkan membatalkan niatnya apabila menghendaki.
  • Bahwa meskipun demikian, setelah memikirkan kejadian sebelumnya dan merasa dendam dan marah terhadap saksi korban, Terdakwa justru memutuskan untuk kembali ke tempat kejadian guna melukai saksi korban. Sebelum kembali, Terdakwa terlebih dahulu merencanakan cara untuk menyerang saksi korban. Terdakwa sempat berpikir mencari senjata tajam, namun karena tidak menemukan senjata tersebut, Terdakwa kemudian memutuskan untuk menggunakan bahan bakar minyak agar dapat membakar tubuh saksi korban.
  • Bahwa untuk melaksanakan rencananya tersebut, sekitar pukul 21.55 Wita Terdakwa singgah di sebuah warung dan membeli 1 (satu) buah korek api serta bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 2 (dua) liter yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) botol air mineral merek Le Minerale ukuran 1,6 liter. Setelah memperoleh korek api dan bahan bakar tersebut, Terdakwa kemudian kembali menuju tempat saksi korban berada.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita, sesampainya di depan Apotek Dua Bersaudara, Terdakwa turun dari sepeda motor sambil membawa botol berisi Pertalite yang sebelumnya telah dipersiapkan. Pada saat itu saksi korban masih berada di tempat tersebut dan tidak mengetahui maksud kedatangan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membuka tutup botol, menyalakan api dengan korek yang telah dibelinya, lalu secara sengaja dan sesuai dengan rencana yang telah dipikirkannya terlebih dahulu, Terdakwa menyiramkan bahan bakar yang telah menyala tersebut ke arah tubuh saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, api langsung mengenai tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh. Akan tetapi meskipun saksi korban telah terjatuh, Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya dengan kembali menyiramkan bahan bakar yang terbakar ke tubuh saksi korban, sehingga api semakin membesar dan membakar bagian lengan, badan, bokong, serta tungkai saksi korban. Setelah itu, Terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dalam keadaan tubuh terbakar.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: B.19/RSUB/RM/445/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rinaldi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin, terhadap saksi korban Amin Lukman als. Lukman bin alm. Ahmad ditemukan hasil pemeriksaan luar berupa nyeri tekan pada bagian luka bakar disertai luka bakar pada lengan, badan, bokong, dan tungkai akibat kekerasan berupa pembakaran. Luka-luka tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami halangan dalam menjalankan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------

 

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR

 

-----------Bahwa MAXIMILIANUS MARIA KALBE NOKA Als MAXI Anak dari Alm. HERONIMUS GOGI NARU pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026, bertempat di Halaman Apotek Bersaudara yang beralamat di Jalan Ir. PH. Moch. Noor RT.003, RW.001, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, saksi korban Amin Lukman als. Lukman bin alm. Ahmad bersama dengan Terdakwa Maximilianus Maria Kalbe Noka als. Maxi anak dari alm. Heronimus Gogi Naru sedang berkumpul di tempat tongkrongan “Tanjung Street Punk” yang berada di Bundaran Obor, di samping Toko Ponsel Obor 24, Kabupaten Tabalong, dengan tujuan untuk mengamen bersama teman-teman saksi korban. Karena pada saat itu turun hujan, saksi korban bersama Terdakwa kemudian berpindah tempat dan berkumpul di depan Apotek Dua Bersaudara yang beralamat di Jalan Ir. P.H. Moch. Noor RT. 003 RW. 001, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa pergi membeli minuman keras jenis tuak, kemudian kembali ke depan Apotek Dua Bersaudara dan selanjutnya Terdakwa bersama saksi korban meminum tuak tersebut hingga keduanya berada dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol.
  • Bahwa setelah itu saksi korban Amin Lukman als. Lukman bermaksud meminjam sepeda motor milik Terdakwa untuk pergi ke WC umum. Atas permintaan tersebut, Terdakwa mengatakan, “Jangan, aku temani saja, jangan sendiri, posisi kamu lagi mabuk takut kenapa-kenapa.” Namun saksi korban tidak menerima jawaban Terdakwa dan berkata, “Kamu ini pelit, sama motor saja masih hitung-hitungan.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Iya, kalau ada apa-apa aku yang tanggung jawab.”
  • Bahwa setelah percakapan tersebut, saksi korban langsung menuju sepeda motor milik Terdakwa dan menaikinya, sedangkan kunci sepeda motor tersebut masih berada pada kendaraan. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian mengikuti saksi korban dan turut menaiki sepeda motor tersebut dari belakang. Selanjutnya antara Terdakwa dan saksi korban terjadi percekcokan yang berlanjut menjadi perkelahian.
  • Bahwa pada saat teman-teman saksi korban berusaha melerai perkelahian tersebut, Terdakwa terjatuh. Pada saat Terdakwa dalam posisi terjatuh, saksi korban kemudian memukul wajah Terdakwa.
  • Bahwa akibat dipukul oleh saksi korban, Terdakwa merasa marah dan sakit hati, kemudian meninggalkan tempat kejadian dan pergi menuju rumah kakak Terdakwa yang berada di Linda Regency 5 Blok A. Namun sesampainya di tempat tersebut, rumah dalam keadaan kosong dan tidak ada orang di dalamnya. Selanjutnya timbul niat dalam diri Terdakwa untuk kembali ke tempat kejadian dengan maksud membalas dendam kepada saksi korban.
  • Bahwa dalam perjalanan kembali menuju tempat kejadian, Terdakwa sempat berpikir untuk mencari senjata tajam guna melukai saksi korban, namun Terdakwa tidak menemukan senjata tajam. Kemudian ketika melewati sebuah warung, Terdakwa melihat bahan bakar minyak dan pada saat itu timbul niat Terdakwa untuk membakar saksi korban.
  • Bahwa sekitar pukul 21.55 Wita, Terdakwa singgah di sebuah warung dan membeli 1 (satu) buah korek api serta bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 2 (dua) liter yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) botol air mineral merek Le Minerale
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa kembali ke depan Apotek Dua Bersaudara tempat saksi korban masih berada. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa langsung turun dari sepeda motor sambil membawa botol yang berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite. Selanjutnya Terdakwa membuka tutup botol tersebut, kemudian menyalakan api menggunakan korek yang telah dibelinya, lalu secara sengaja dan dengan maksud untuk melukai saksi korban, Terdakwa menyiramkan bahan bakar yang telah menyala tersebut ke arah tubuh saksi korban Amin Lukman als. Lukman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, api langsung mengenai tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh. Namun meskipun saksi korban telah terjatuh, Terdakwa tetap menyiramkan bahan bakar yang terbakar tersebut ke tubuh saksi korban, sehingga api semakin membesar dan membakar bagian lengan, badan, bokong, serta tungkai saksi korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa kemudian meninggalkan saksi korban dalam keadaan tubuh terbakar dan mengalami luka-luka berat.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: B.19/RSUB/RM/445/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rinaldi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin, terhadap saksi korban Amin Lukman als. Lukman bin alm. Ahmad ditemukan hasil pemeriksaan luar berupa nyeri tekan pada bagian luka bakar disertai luka bakar pada lengan, badan, bokong, dan tungkai akibat kekerasan berupa pembakaran. Luka-luka tersebut telah mengakibatkan saksi korban mengalami halangan dalam menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya