| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa BAMBANG ASEP HARIYANTO Als. BAMBANG Bin SLAMET HARIYADI selaku Sales Marketing PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong sejak hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sejak bulan Juli 2025 sampai dengan bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli sampai dengan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong Jalan Bay Pass Mabuun RT. 04, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa sejak tanggal 1 Februari 2025 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 025/HRD-BSG/II/2025 Terdakwa bekerja di PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong sebagai Sales Marketing dengan tugas, kewenangan dan fungsinya melakukan pemasaran, penawaran, dan penjualan Baterai Aki yang dimana Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perbulan
- Bahwa berawal dari bulan Juli Tahun 2025, pada saat saksi Mochamad Wahyu Utomo Als. Wahyu Bin Sabar yang menjabat sebagai Koordinator Penjualan Baterai Aki di PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong pergi untuk melakukan Training di Kantor Pusat Jakarta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Terdakwa untuk melakukan penjualan baterai aki. Kemudian dengan situasi tersebut Terdakwa mendapatkan banyak kesempatan melakukan perbuatan dengan cara melakukan penjualan terhadap Baterai Aki milik PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong tanpa ijin dan sepengetahuan dari pemiliknya setiap harinya sebanyak 2 (dua) sampai 5 (lima) baterai aki berbagai jenis kepada Pencari Barang Bekas yang keliling menggunakan gerobag dengan harga sebesar Rp10.500 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per baterai aki yang dimana hasil penjualannya tersebut tidak disetorkan kepada pihak PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong namun dipergunakan untuk kebutuhan pribadi.
- Bahwa pada bulan November 2025, Terdakwa menghubungi saksi Jauhari Fadli Als. Fadli Bin Alm. Bahrani dengan maksud untuk dicarikan orang untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 1 (satu) Yamaha Mio Soul GT, warna Ungu, tahun pembuatan 2013, Nomor Rangka: MH31KP00BDJ622702, Nomor Mesin: 1KP622942, Nomor Polisi/plat: DA 6248 UR berikut dengan BPKB atas nama MUHAMMAD TAMBERIN yang merupakan Sepeda Motor tersebut milik PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong dimana hal tersebut tidak diketahui oleh saksi Jauhari Fadli Als. Fadli Bin Alm. Bahrani. Kemudian saksi Jauhari Fadli Als. Fadli Bin Alm. Bahrani mengantarkan Terdakwa untuk bertemu dengan saksi Rusma Wardi Als. Udud Bin Alm. H. Idris di rumahnya yang beralamat Jalan Tepian Pasar Tanjung, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong. Sesampainya disana terjadilah kesepakatan gadai antara Terdakwa dengan saksi Rusma Wardi Als. Udud Bin Alm. H. Idris sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 1 (satu) Yamaha Mio Soul GT, warna Ungu, tahun pembuatan 2013, Nomor Rangka: MH31KP00BDJ622702, Nomor Mesin: 1KP622942, Nomor Polisi/plat: DA 6248 UR berikut dengan BPKB atas nama MUHAMMAD TAMBERIN tanpa ijin dan sepengetahuan pihak dari PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong sebagai pemiliknya.
- Bahwa telah dilakukan Audit oleh Auditor yakni saksi Moh Roem Habibie Abdoel Rahman Als. Habibie Bin Alm. Abdul Rahman dari PT. Rajawali Brawijaya ditemukan sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) Baterai Aki yang tidak ada/hilang di Gudang PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong yang tidak ada laporan uang hasil penjualannya. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong mengalami kerugian sebesar Rp 293.695.800 (dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa BAMBANG ASEP HARIYANTO Als. BAMBANG Bin SLAMET HARIYADI selaku Sales Marketing PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong sejak hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sejak bulan Juli 2025 sampai dengan bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli sampai dengan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong Jalan Bay Pass Mabuun RT. 04, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa sejak tanggal 1 Februari 2025 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 025/HRD-BSG/II/2025 Terdakwa bekerja di PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong sebagai Sales Marketing dengan tugas, kewenangan dan fungsinya melakukan pemasaran, penawaran, dan penjualan Baterai Aki yang dimana Terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perbulan.
- Bahwa berawal dari bulan Juli Tahun 2025, pada saat saksi Mochamad Wahyu Utomo Als. Wahyu Bin Sabar yang menjabat sebagai Koordinator Penjualan Baterai Aki di PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong pergi untuk melakukan Training di Kantor Pusat Jakarta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Terdakwa untuk melakukan penjualan baterai aki. Kemudian dengan situasi tersebut Terdakwa mendapatkan banyak kesempatan melakukan perbuatan dengan cara melakukan penjualan terhadap Baterai Aki milik PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong tanpa ijin dan sepengetahuan dari pemiliknya setiap harinya sebanyak 2 (dua) sampai 5 (lima) baterai aki berbagai jenis.
- Bahwa pada bulan November 2025, Terdakwa menghubungi saksi Jauhari Fadli Als. Fadli Bin Alm. Bahrani dengan maksud untuk dicarikan orang untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 1 (satu) Yamaha Mio Soul GT, warna Ungu, tahun pembuatan 2013, Nomor Rangka: MH31KP00BDJ622702, Nomor Mesin: 1KP622942, Nomor Polisi/plat: DA 6248 UR berikut dengan BPKB atas nama MUHAMMAD TAMBERIN yang merupakan Sepeda Motor tersebut milik PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong dimana hal tersebut tidak diketahui oleh saksi Jauhari Fadli Als. Fadli Bin Alm. Bahrani. Kemudian saksi Jauhari Fadli Als. Fadli Bin Alm. Bahrani mengantarkan Terdakwa untuk bertemu dengan saksi Rusma Wardi Als. Udud Bin Alm. H. Idris di rumahnya yang beralamat Jalan Tepian Pasar Tanjung, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong. Sesampainya disana terjadilah kesepakatan gadai antara Terdakwa dengan saksi Rusma Wardi Als. Udud Bin Alm. H. Idris sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 1 (satu) Yamaha Mio Soul GT, warna Ungu, tahun pembuatan 2013, Nomor Rangka: MH31KP00BDJ622702, Nomor Mesin: 1KP622942, Nomor Polisi/plat: DA 6248 UR berikut dengan BPKB atas nama MUHAMMAD TAMBERIN tanpa ijin dan sepengetahuan pihak dari PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong sebagai pemiliknya.
- Bahwa telah dilakukan Audit oleh Auditor yakni saksi Moh Roem Habibie Abdoel Rahman Als. Habibie Bin Alm. Abdul Rahman dari PT. Rajawali Brawijaya ditemukan sebanyak 157 (seratus lima puluh tujuh) Baterai Aki yang tidak ada/hilang di Gudang PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong yang tidak ada laporan uang hasil penjualannya. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan PT. Rajawali Brawijaya Cabang Tanjung-Tabalong mengalami kerugian sebesar Rp 293.695.800 (dua ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |