| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas Hutang kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 130.000.000 (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Hutangnya agar Menyerahkan Jaminan berupa rumah tempat tinggal Tergugat seuai dengan Perjanjian kesepakatan kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri Tanjung berkenan mengabulkannya. |