Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Tjg AKHYANI Bin H. MUHIDIN SAID (alm) 1.EDI YONO Bin M. DAWAI MUIN (alm)
2.EDAWATI Bintti M. DAWAI MUIN (alm)
3.ERLINAWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm)
4.ERNANIWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm)
5.ARIS HADI Bin M. DAWAI MUIN (alm)
6.HADI SUHENDRA
7.YUDI GUNARSO
8.BAMBANG KESUMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Tjg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHYANI Bin H. MUHIDIN SAID (alm)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI YONO Bin M. DAWAI MUIN (alm)
2EDAWATI Bintti M. DAWAI MUIN (alm)
3ERLINAWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm)
4ERNANIWATI Binti M. DAWAI MUIN (alm)
5ARIS HADI Bin M. DAWAI MUIN (alm)
6HADI SUHENDRA
7YUDI GUNARSO
8BAMBANG KESUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAAN MABUUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah pembelian sebidang tanah beserta perwatasannya seluas Drs. H. Muhidin Said (orang tua Penggugat) dari M. Dawai Muin (orang tua Para Tergugat) pada tahun 2003, seluas sekitar 6.000 M2 (enam ribu meter persegi), yang terletak di Jalan Ir. P. H. M. Noor RT. IV RW. II Desa Mabu’un Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Menyatakan sah Surat Pernyataan Penguasan Fisik Sebidang Tanah  atas nama Drs. H. Muhidin Said oleh Kepala Desa Mabu’un Raya, tanggal 3 Maret 2004;  terletak di Jalan Ir. P. H. M. Noor RT. IV RW. II Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran Panjang 100 M (seratus meter) dan Lebar 60 M (enam puluh meter) atau total luas 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) yang diketahui oleh Kepala Desa Mabuun (A. Rusli Effendi), Ketua RT. IV Desa Mabuun (M. Saberan) dan saksi-saksi 2 (dua) orang yang bernama Edi Yono (Tergugat I) dan H. Dahrani, dengan batas – batas tanah yag dahulunya sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                   : H. Umar Mandar
  • Sebelah Timur                   : Suble
  • Sebelah Selatan                 : H. Kurdi
  • Sebelah Barat                    : H. Supian Badar
  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menjual tanpa tanah a quo kepada Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat VIII yang membeli dan menguasai tanah a quo dari Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat VI dan Tergugat VII yang membeli dan menguasai tanah dari orang tua Tergugat I sampai dengan Tergugat V pada sekitar tahun 2008.adalah perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk menyerahkan bidang tanah beserta perwatasannya dalam keadaan kosong tanpa bangunan yang terletak di Jalan Ir. P. H. M. Noor RT. IV RW. II Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran Panjang 100 M (seratus meter) dan Lebar 60 M (enam puluh meter) dengan total Luas 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Penguasan Fisik Sebidang Tanah atas nama Drs. H. Muhidin Said pada tanggal 3 Maret 2004; dengan suka rela dan tanpa syarat. Atau secara tanggung renteng Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat senilai 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) x Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan oleh Majelis Hakim;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
  7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sampai Para Tergugat melaksanakan putusan pengadilan;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak